NomorPorsi kepada Jemaah Haji Reguler. Pasal 10 (1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dafam.Pasal 8 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. (2) Jemaah Haji Reguler melakukan: a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. pengambilan foto diri; dan fotokopikartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima; pelimpahan Nomor Porsi; fotokopi akte kelahiran/surat kerial lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Regulerpenerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan; surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan. PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Nomorporsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi jernaah haji yang mendaftar; Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon jemaah haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsi; Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah z914tF.
  • 17s72tmxij.pages.dev/273
  • 17s72tmxij.pages.dev/100
  • 17s72tmxij.pages.dev/360
  • 17s72tmxij.pages.dev/256
  • 17s72tmxij.pages.dev/147
  • 17s72tmxij.pages.dev/235
  • 17s72tmxij.pages.dev/192
  • 17s72tmxij.pages.dev/183
  • contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji